TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT – ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja mengaku uang hasil curian tersebut dipergunakan pelaku untuk shopping.
"Pengakuan pelaku uangnya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, seperti belanja pakaian dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Rhamadhanto.
Uang tersebut tidak sepenuhnya diambil ES, akan tetapi dibagi kepada DK dan Y, pelaku yang membantu ES dalam menjual ponsel-ponsel curian tersebut melalui media sosial dengan harga dibawa harga pasaran.
Dwi menjelaskan, terbongkarnya kasus ini selain terungkap setelah perusahaan melakukan audit pada 30 Mei 2024 lalu.
Ditanggal 29 Mei, diketahui bahwa salah seorang karyawan membeli ponsel Xiaomi dari Facebook dan kemudian mendaftarkannya di perusahaan. Namun, saat pendaftaran dilakukan, ponsel tersebut gagal.
Sampai akhirnya diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dikemas atau belum dijual, namun sudah keluar dari perusahaan.
Baca Juga: Menyambut Idul Adha 1445 H, PLN Batam Salurkan 46 Ekor Hewan Kurban Kepada Masyarakat Batam
"Darisanalah pihak perusahaan kemudian mengetahui bahwa ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan tersebut, telah dijual dan beredar dipasaran,"
Pihak manajemen kemudian melakukan pengecekan CCTV dan kemudian melaporkan temuan ini ke pihak kepolisian.
"Dari hasil pemantauan CCTV, polisi menemukan gerak-gerik mencurigakan dari ES selama sepuluh hari berturut-turut. ES terlihat menyelipkan unit handphone ke dalam baju kerja dan memindahkannya ke tempat aman di kamar kecil untuk menghindari deteksi oleh petugas keamanan," papar Dwi Rhamadhanto.
"Dan dari hasil audit tersebut diketahuilah adanya unit ponsel yang hilang usai di produksi," pungkas Dwi.
Baca Juga: PLN Batam Bersama Kejati Kepri Serahkan Sapi Kurban Kepada Masyarakat
Sebelumnya, Polresta Barelang mengamankan ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam, atas dugaan pencurian 143 unit handphone yang diproduksi perusahaan tersebut.
Menariknya ponsel-ponsel tersebut dijual murah oleh pelaku dengan dibantu dua rekannya yang juga telah ditangkap, yakni inisial DK dan Y.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Rhamadhanto mejelaskan, untuk memuluskan aksinya, pelaku sengaja mengambil ponsel-ponsel tersebut setelah selesai diproduksi oleh PT San Nusa Persada.
Dan untuk mengelabui pihak keamanan di perusahaan, pelaku mengambil ponsel tersebut tanpa kotaknya dan kemudian ponsel tersebut dijual pelaku melalui media sosial dengan harga miring.
Baca Juga: Selama Ramadan, Pelayanan SIM dan SKCK Polresta Barelang Menjadi Pukul 08.00 - 14.00 WIB
"Pelaku mengambil unit tanpa kotak dari perusahaan karena handphone tersebut baru selesai diproduksi. Hal ini memungkinkan pelaku menjualnya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar," terang Dwi Rhamadhanto.
Tidak saja ES, Dwi Rhamadhanto juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua rekan pelaku, DK dan Y, yang membantu menjual handphone curian melalui media sosial.
"Akibat perbuatan ketiga pelaku ini, PT Sat Nusa Persada mengalami kerugian hingga Rp 500 juta," terang Dwi Rhamadhanto.
ES, dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara DK dan Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***