Dipergunakan untuk Bayar Pinjol dan Koperasi, Pengakuan ES Pelaku Pencuri 143 Ponsel Milik Sat Nusa Persada

- 20 Juni 2024, 09:55 WIB
ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja
ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Sdri Chity Id

 

Baca Juga: ES, Karyawan PT Sat Nusa Persada Batam Gunakan Uang Hasil Pencurian 143 unit Ponsel untuk Shopping

Menariknya ponsel-ponsel tersebut dijual murah oleh pelaku dengan dibantu dua rekannya yang juga telah ditangkap, yakni inisial DK dan Y.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sengaja mengambil ponsel-ponsel tersebut setelah selesai diproduksi oleh PT San Nusa Persada.

Dan untuk mengelabui pihak keamanan di perusahaan, pelaku mengambil ponsel tersebut tanpa kotaknya dan kemudian ponsel tersebut dijual pelaku melalui media sosial dengan harga miring.

Pelaku mengambil unit tanpa kotak dari perusahaan karena handphone tersebut baru selesai diproduksi. Hal ini memungkinkan pelaku menjualnya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar.

Baca Juga: Oknum Karyawan PT Sat Nusa Persada Batam Terlibat Kasus Pencurian 143 Unit HandphoneKasus Pencurian 143 unit H

Tidak saja ES, polisi juga mengamankan dua rekan pelaku, DK dan Y, yang membantu menjual handphone curian melalui media sosial. Akibat perbuatan ketiga pelaku ini, PT Sat Nusa Persada mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja
ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja Dok Sdri Chity Id

ES, dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara DK dan Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah