Baca Juga: ES, Karyawan PT Sat Nusa Persada Batam Gunakan Uang Hasil Pencurian 143 unit Ponsel untuk Shopping
Menariknya ponsel-ponsel tersebut dijual murah oleh pelaku dengan dibantu dua rekannya yang juga telah ditangkap, yakni inisial DK dan Y.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku sengaja mengambil ponsel-ponsel tersebut setelah selesai diproduksi oleh PT San Nusa Persada.
Dan untuk mengelabui pihak keamanan di perusahaan, pelaku mengambil ponsel tersebut tanpa kotaknya dan kemudian ponsel tersebut dijual pelaku melalui media sosial dengan harga miring.
Pelaku mengambil unit tanpa kotak dari perusahaan karena handphone tersebut baru selesai diproduksi. Hal ini memungkinkan pelaku menjualnya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar.
Tidak saja ES, polisi juga mengamankan dua rekan pelaku, DK dan Y, yang membantu menjual handphone curian melalui media sosial. Akibat perbuatan ketiga pelaku ini, PT Sat Nusa Persada mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
![ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/20/2590866933.jpg)
ES, dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara DK dan Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***