Tak Banyak Waktu Luang, Berikut Cara Perpanjangan STNK Secara Online

- 20 Juni 2024, 13:34 WIB
Ilustrasi STNK Kendaraan. Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB
Ilustrasi STNK Kendaraan. Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB /PRMN/Ist

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan wajib ketika kendaraan digunakan di jalan.

STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Daerah dan PT Jasa Raharja (Persero).

Baca Juga: Taksi Terbang Bersiap untuk Beroperasi di Nusantara

STNK memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini, Anda bisa memperpanjang STNK secara daring (online).

Berikut Cara Perpanjangan STNK Secara Online:

  1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
  2. Buka aplikasi SIGNAL
  3. Pilih link "Daftar di Sini"
  4. Masukkan nomor telepon aktif
  5. Pilih tombol "Kirim Kode OTP"
  6. Masukkan kode OTP yang dikirim
  7. Masukkan kata sandi
  8. Masukkan ulang kata sandi
  9. Pilih tombol lanjut

Baca Juga: Ditargetkan Menerima Investasi Rp 199,6 Triliun, Pulau Tanjung Sauh Batam Disahkan Jadi KEK Baru

Pendaftaran Kendaraan Bermotor

  1. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor”
  2. Klik tombol "Tambah Data Kendaraan Bermotor”
  3. Pilih Pemilik Kendaraan
  4. Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
  5. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan klik lanjut
  6. Akan muncul notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan"

Pendaftaran Pengesahan STNK

  1. Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan"
  2. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
  3. Muncul informasi "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ"
  4. Slide tombol "Kirim Dokumen TBPKP", klik lanjut
  5. Masukkan "Alamat Pengiriman", klik lanjut
  6. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.
  7. Muncul notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"

Baca Juga: Dipergunakan untuk Bayar Pinjol dan Koperasi, Pengakuan ES Pelaku Pencuri 143 Ponsel Milik Sat Nusa Persada

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah