TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan wajib ketika kendaraan digunakan di jalan.
STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Daerah dan PT Jasa Raharja (Persero).
Baca Juga: Taksi Terbang Bersiap untuk Beroperasi di Nusantara
STNK memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini, Anda bisa memperpanjang STNK secara daring (online).
Berikut Cara Perpanjangan STNK Secara Online:
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pilih link "Daftar di Sini"
- Masukkan nomor telepon aktif
- Pilih tombol "Kirim Kode OTP"
- Masukkan kode OTP yang dikirim
- Masukkan kata sandi
- Masukkan ulang kata sandi
- Pilih tombol lanjut
Baca Juga: Ditargetkan Menerima Investasi Rp 199,6 Triliun, Pulau Tanjung Sauh Batam Disahkan Jadi KEK Baru
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Klik tombol "Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Pilih Pemilik Kendaraan
- Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan klik lanjut
- Akan muncul notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan"
Pendaftaran Pengesahan STNK
- Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan"
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
- Muncul informasi "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ"
- Slide tombol "Kirim Dokumen TBPKP", klik lanjut
- Masukkan "Alamat Pengiriman", klik lanjut
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.
- Muncul notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"