Tak Banyak Waktu Luang, Berikut Cara Perpanjangan STNK Secara Online

- 20 Juni 2024, 13:34 WIB
Ilustrasi STNK Kendaraan. Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB
Ilustrasi STNK Kendaraan. Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB /PRMN/Ist

Pembayaran

  1. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
  2. "Kode Bayar" akan muncul, klik lanjut
  3. Pilih salah satu bank, klik lanjut
  4. Tampilkan "Cara Pembayaran", klik lanjut.
  5. Lakukan pembayaran
  6. Setelah pembayaran terverifikasi oleh bank, dokumen akan dikirim Kantor Samsat ke alamat penerima dalam waktu 1-3 hari kerja

Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.

Selamat mencoba dan semoga terbantu.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah