Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama untuk Juli hingga Desember 2024

- 20 Juni 2024, 18:34 WIB
Diharapkan masyarakat dan pihak terkait dapat merencanakan kegiatan dengan lebih baik, serta memaksimalkan waktu liburan dan cuti bersama untuk berbagai keperluan seperti rekreasi, kegiatan keagamaan, atau waktu berkumpul dengan keluarga
Diharapkan masyarakat dan pihak terkait dapat merencanakan kegiatan dengan lebih baik, serta memaksimalkan waktu liburan dan cuti bersama untuk berbagai keperluan seperti rekreasi, kegiatan keagamaan, atau waktu berkumpul dengan keluarga /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Perlu diketahui bahwa beberapa hari libur nasional mungkin diubah atau ditambahkan oleh pemerintah Indonesia.

Selain Hari Libur Nasional, ada juga beberapa hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Cuti bersama ini biasanya bertepatan dengan Hari Libur Nasional.

Baca Juga: PENTING! Berapa banyak Gula yang Ada dalam Buah? Berikut Penjelasannya

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Daftar Hari Libur 2024

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian atau lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.

Untuk 2024 pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Berikut perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024:

Baca Juga: Berikut Provinsi Penghasil Kopi Terbesar di Indonesia, Terbanyak Daerah Sumatera

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah