Selamatkan 6 TKI yang akan Diberangkatkan Secara Ilegal, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

- 1 April 2024, 16:21 WIB
Selamatkan 6 TKI yang akan Diberangkatkan Secara Ilegal, Polisi Tetapkan Satu Tersangka.
Selamatkan 6 TKI yang akan Diberangkatkan Secara Ilegal, Polisi Tetapkan Satu Tersangka. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Polda Kepri

TANJUNGPINANGTODAY.co - Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal.

Tidak saja menyelamatkan enam TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal, polisi juga mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka dari kasus ini.

Baca Juga: Selama Lebaran, Suzuki Siagakan Bengkel di 66 Titik Sepanjajng Sumatera Jawa hingga Bali

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan mengatakan, enam orang TKI ilegal yang diselamatkan ini akan diselundupkan ke Malaysia.

Suherlan mengungkapkan, kejadian dimulai Senin, 21 Maret 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon TKI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay.

Dua orang perempuan yang diduga sebagai calon TKI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 12.50 WIB di pelabuhan tersebut.

Baca Juga: Polda Sumut Gulung Sindikat Pelaku Penipuan dan Pencurian STB XL Home

Pengembangan kasus dilakukan dengan cermat. Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan enam orang perempuan sebagai calon TKI non prosedural di Komplek Tanjung Pantun Jodoh.

Selanjutnya, diduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke kantor subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah