TANJUNGPINANGTODAY.co - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan setelah beberapa kali mengkir dari panggilan Satreskrim Polres Bintan, hari ini, Jumat (19/4/2024) ditetapkan sebagai tersangka.
Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo Raya yang berada di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: FA Cup Masuki Babak Semifinal, Manchester City Tantang Chelsea di Wembley Stadium
Dimana lahan milik PT Expasindo Raya, saat ini dikuasai pihak lain yang dikeluarkan oleh Hasan.
Dimana kala itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur di Kabupaten Bintan.
Tidak saja Hasan, Polres Bintan juga menetapkan dua terangka lainnya yakni masing-masing Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.
Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
Baca Juga: Seorang Guru di SMPN 01 Natuna Dilaporkan ke Polisi karena Cabuli Siswanya, Begini Modusnya
Saat itu, Muhammad Riduan menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.