Lakukan Pemalsuan Lahan PT Expasindo Raya, Hasan Pj wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

- 19 April 2024, 20:35 WIB
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Humas Pemko Tanjungpinang

"Benar, hari ini saudara Hasan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Riky juga mengatakan, bahwa surat penetapan tersangka terhadap Hasan juga sudah diterbitkan hari ini.

Riky mengaku, penetapan tersangka ini juga telah dikoordinasikan dengan Polda Kepri.

Baca Juga: Diduga Suka Sesama Jenis, Seorang Guru di SMPN 01 Dilaporkan ke Polisi

"Surat penetapan tersangkanyapun juga sudah ditembuskan ke kejaksaan," ungkap Riky.

Untuk sekedar informasi, dalam waktu dekat ini, Hasan direncanakan akan dipanggil kembali.

Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan.

Hasan ini adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu.

Baca Juga: ALASAN untuk Beli Rokok, 2 Pemuda di Sekupang Curi Trafo Las dan Bor Listrik Bengkel Las Sinar Utama

Adapun lokasi tanah yang dikasuskan berada di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Kabupaten Bintan milik PT Expasindo Raya.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah