Lakukan Pemalsuan Lahan PT Expasindo Raya, Hasan Pj wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

- 19 April 2024, 20:35 WIB
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Humas Pemko Tanjungpinang

TANJUNGPINANGTODAY.co - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan setelah beberapa kali mengkir dari panggilan Satreskrim Polres Bintan, hari ini, Jumat (19/4/2024) ditetapkan sebagai tersangka.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo Raya yang berada di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: FA Cup Masuki Babak Semifinal, Manchester City Tantang Chelsea di Wembley Stadium

Dimana lahan milik PT Expasindo Raya, saat ini dikuasai pihak lain yang dikeluarkan oleh Hasan.

Dimana kala itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur di Kabupaten Bintan.

Tidak saja Hasan, Polres Bintan juga menetapkan dua terangka lainnya yakni masing-masing Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.

Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.

Baca Juga: Seorang Guru di SMPN 01 Natuna Dilaporkan ke Polisi karena Cabuli Siswanya, Begini Modusnya

Saat itu, Muhammad Riduan menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

"Benar, hari ini saudara Hasan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Riky juga mengatakan, bahwa surat penetapan tersangka terhadap Hasan juga sudah diterbitkan hari ini.

Riky mengaku, penetapan tersangka ini juga telah dikoordinasikan dengan Polda Kepri.

Baca Juga: Diduga Suka Sesama Jenis, Seorang Guru di SMPN 01 Dilaporkan ke Polisi

"Surat penetapan tersangkanyapun juga sudah ditembuskan ke kejaksaan," ungkap Riky.

Untuk sekedar informasi, dalam waktu dekat ini, Hasan direncanakan akan dipanggil kembali.

Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan.

Hasan ini adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu.

Baca Juga: ALASAN untuk Beli Rokok, 2 Pemuda di Sekupang Curi Trafo Las dan Bor Listrik Bengkel Las Sinar Utama

Adapun lokasi tanah yang dikasuskan berada di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Kabupaten Bintan milik PT Expasindo Raya.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah