TANJUNGPINANGTODAY.co - Pemanggilan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan setelah beberapa kali mengkir dari panggilan Satreskrim Polres Bintan hingga saat ini masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 30 hari terhitung sejak surat diterima pada 04 Mei 2024.
Dan jika tidak ada jawaban tertulis dari Kemendagri, maka penyidik Satreskrim Polres Bintan tetap akan menindaklanjuti untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka Hasan.
Baca Juga: Gunakan Pukat Trawl, KKP Amankan Sedikitnya 36 Kapal Ikan Perusak Ekologi Laut Indonesia
"Kami masih menuggu surat jawaban dari Kemendagri," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
"Namun jika hingga batas waktu tidak ada juga, maka kami akan langsung melakukan pemanggilan," tegas Riky.
Riky mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang berada di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Sudah Jalani Pemeriksaan
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Muhammad Riduan dan Budiman saat ini telah memenuhi panggilan penyidik Satreksirim Polres Bintan.