TANJUNGPINANGTODAY.co - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memerangi pelaku pengrusakan ekolagi laut Indonesia.
Yang salah satunya melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring atau pukat trawl.
Baca Juga: PSDKP Miliki 34 Unit Kapal Pengawasan Kelautan dan Perikanan
Bahkan hingga saat ini sudah 36 Kapal Pencuri Ikan Ilegal yang menggunakan pukat trawl diamankan, anga itu terdiri Kapal Ikan Asing (KIA) maupun kapal Ikan Indonesia (KII).
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan, pukat trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015, tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Jadi tidak ada toleransi untuk pukat trawl tersebut, jangankan orang asing, nelayan Indonesia yang menggunakan pukat tersebut saja, kami tangkap," tegas Ipunk.
Baca Juga: Lakukan Pencurian dan Perlawanan di Laut Natuna Utara, KKP Amankan 2 KIA Vietnam
Ipunk mejelaskan, 36 kapal yang diamankan hingga saat ini, terdiri dari 30 Kapal Ikan Indonesia dan enam Kapal Ikan Asing.
"6 KIA tersebut tersebut juga terdiri dari dua KIA berbendera Malaysia, dua Vietnam, dan dua lagi KIA berbendera Filipina," jelas Ipunk.