TANJUNGPINANGTODAY.co - Kapal Pengawas ORCA 02 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sabtu, (4/5/2024) sekitar pukul 09.03 WIB berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam.
Kedua kapal tersebut diamankan di wilayah perairan Indonesia saat tengah asik mencuri ikan atau ilegal fishing, tepatnya di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: PSDKP Miliki 34 Unit Kapal Pengawasan Kelautan dan Perikanan
Kapal tersebut masing-masing, BV 4417 TS (100 GT) dengan jumlah ABK 15 orang, dan BV 1182 TS (66 GT) dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang.
"Seluruh ABK merupakan WNA berkebangasaan Vietnam, dengan muatan sebanyak 10 Ton (ikan campur)," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono ditemui di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri.
Ipunk mengatakan, KIA tersebut tidak dilengkapi Dokumen Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang Pair trawl.
"Pengkapan ini dilakukan secara bersamaan," tegas Ipunk.
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia, Pernah Dimusnahkan dan Masih Beroperasi