SEGERA! Pemohon Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Rencanakan Integrasi Sistem Imigrasi dengan Dukcapil

23 Juni 2024, 08:50 WIB
Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, pemohon paspor kedepannya tidak perlu membawa KTP dan KK saat mengurus paspor ke Imigrasi /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Dirjen Imigrasi

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang merencanakan integrasi antara Sistem Imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia.

Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan paspor dengan tidak lagi mensyaratkan pemohon untuk membawa dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Gasak Uang ATM hingga Rp 1,1 Miliar, Taufik Petugas Pengisian Mesin Anjungan Tunai Mandiri Dilaporkan ke Polis

Pada acara Festival Imigrasi "Imifest" 2024 di Bandung, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan rencana ini.

Dia menekankan bahwa dengan integrasi sistem antara Dukcapil dan Imigrasi, beberapa syarat yang biasanya harus dibawa secara fisik oleh pemohon, seperti KTP atau KK, tidak akan diperlukan lagi.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor.

Festival Imigrasi atau dikenal dengan Imifest kembali hadir di tengah Masyarakat. Kanim se-Jawa Barat berikan pelayanan permohonan paspor kepada 1.000 orang pemohon Dok Dirjen Imigrasi

Selain itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, juga memberikan dukungan terhadap layanan keimigrasian di wilayahnya, khususnya di Kota Bandung.

Baca Juga: Gagal Mendarat di Natuna, NAM Air hanya Berikan 2 Pilihan

Dia mengakui peningkatan volume pemohon paspor setiap tahunnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dan menyatakan kesiapannya untuk menyediakan lahan bagi pembangunan kantor imigrasi baru yang lebih memadai.

Acara Imifest sendiri merupakan platform untuk edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian kepada masyarakat.

Pada Imifest 2024 di Bandung, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan kantor imigrasi di Jawa Barat untuk memberikan layanan pengurusan paspor kepada 1.000 pemohon, mencerminkan komitmen mereka dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler