Begitu seterusnya, apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran 10X24 jam terhitung dari pemberitahuan.
Maka, akan diberikan denda adminitrasi tingkat II sebesar 3 kali tarif tol kepada pengguna jalan apabila tidak mau mematuhi kewajibannya.
Baca Juga: Pemprov Kepri Berencana Bangun Flyover Di Batu 7, Pemko Tanjungpinang Siap Berkontribusi
Hal menarik dari denda adminitratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol, yang harus dibayarkan oleh pengguna tol nekad tidak mau membayar.
Tidak hanya denda 10 kali tarif tol saja, mereka para pengguna tol akan diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).
Apabila pengguna sengaja nekad tidak melakukan pembayaran tol lebih dari 10X24 jam, yang terhitung sejak pengguna tidak mau lagi mematuhi kewajibannya.***