Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF, Jika Tidak Ingin Kena Denda dan  Ini Daftar Dendanya

- 10 Juni 2024, 20:44 WIB
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF, Jika Tidak Ingin Kena Denda dan  Ini Daftar Dendanya
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF, Jika Tidak Ingin Kena Denda dan  Ini Daftar Dendanya /YouTube.com@tollku/

Begitu seterusnya, apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran 10X24 jam terhitung dari pemberitahuan.

Maka, akan diberikan denda adminitrasi tingkat II sebesar 3 kali tarif tol kepada pengguna jalan apabila tidak mau mematuhi kewajibannya.

Baca Juga: Pemprov Kepri Berencana  Bangun Flyover Di Batu 7, Pemko Tanjungpinang Siap Berkontribusi

Hal menarik dari denda adminitratif tingkat III dikenakan  sebesar 10 kali tarif tol, yang harus dibayarkan oleh pengguna tol nekad tidak mau membayar.

Tidak hanya denda 10 kali tarif tol saja, mereka para pengguna tol akan diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).

Apabila pengguna sengaja nekad tidak melakukan pembayaran tol lebih dari 10X24 jam, yang terhitung sejak pengguna tidak mau lagi mematuhi kewajibannya.***

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah