TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Multi Lane Free Flow, atau MLFF telah lama resmi menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.
Sistem transaksi jalan tol MLFF juga, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2024, tentang jalan tol mulai 20 Mei 2024.
Baca Juga: Sajian Menu Makanan Minuman dan Ini Tips Wisata di Kopi Njongke Sleman, Yogyakarta
Lewat revisi PP jalan tol tersebut diatur, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas
Hal menarik dari peraturan MLFF ketika diterapkan pengguna jalan tol tidak membayar akibat kesalahan.
Jika, pengguna nekad tidak membayar jalan tol akan langsung dikenai denda adminitratif secara bertingkat sesuai pasal 105 ayat(5).
Denda adminitratif tersebut terdiri dari tiga tingkat, dengan variasi besaran denda dan durasi waktu keterlambatan,yaitu:
Denda adminitrasi tingkat I nanti pengguna yang melanggar akan dikenakan sebesar 1 kali tarif tol, atau dengan kata lain pengguna tidak membayar dalam waktu1X 24 jam.
Sementara pengguna jalan tol tidak membayar 2X24 jam terhitung sejak pemberitahuan, nanti akan dikenakan 1 kali tarif tol pada denda adminitratif tingkat 1.