Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF, Jika Tidak Ingin Kena Denda dan  Ini Daftar Dendanya

- 10 Juni 2024, 20:44 WIB
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF, Jika Tidak Ingin Kena Denda dan  Ini Daftar Dendanya
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF, Jika Tidak Ingin Kena Denda dan  Ini Daftar Dendanya /YouTube.com@tollku/

  TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Multi Lane Free Flow, atau MLFF telah lama resmi menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Sistem transaksi jalan tol MLFF juga, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2024, tentang jalan tol mulai 20 Mei 2024.

Baca Juga: Sajian Menu Makanan Minuman  dan Ini Tips Wisata di Kopi Njongke Sleman, Yogyakarta

Lewat revisi PP jalan tol tersebut diatur, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas

Hal menarik dari peraturan MLFF ketika diterapkan pengguna jalan tol tidak membayar akibat kesalahan.

Jika, pengguna nekad tidak membayar jalan tol akan langsung dikenai denda adminitratif secara bertingkat sesuai pasal 105 ayat(5).

Baca Juga: BREAKINGNEWS! Penumpang Mengaku Dengar 2 Kali Ledakan Sebelum KM Umsini Terbakar di Pelabuhan Makassar

Denda adminitratif tersebut terdiri dari tiga tingkat, dengan variasi besaran denda  dan durasi waktu keterlambatan,yaitu:

Denda adminitrasi tingkat I nanti pengguna yang melanggar akan dikenakan sebesar 1 kali tarif tol, atau dengan kata lain pengguna tidak membayar dalam waktu1X 24 jam.

Sementara pengguna jalan tol tidak membayar 2X24 jam  terhitung sejak pemberitahuan, nanti akan dikenakan 1 kali tarif tol pada denda adminitratif tingkat 1.

Begitu seterusnya, apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran 10X24 jam terhitung dari pemberitahuan.

Maka, akan diberikan denda adminitrasi tingkat II sebesar 3 kali tarif tol kepada pengguna jalan apabila tidak mau mematuhi kewajibannya.

Baca Juga: Pemprov Kepri Berencana  Bangun Flyover Di Batu 7, Pemko Tanjungpinang Siap Berkontribusi

Hal menarik dari denda adminitratif tingkat III dikenakan  sebesar 10 kali tarif tol, yang harus dibayarkan oleh pengguna tol nekad tidak mau membayar.

Tidak hanya denda 10 kali tarif tol saja, mereka para pengguna tol akan diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).

Apabila pengguna sengaja nekad tidak melakukan pembayaran tol lebih dari 10X24 jam, yang terhitung sejak pengguna tidak mau lagi mematuhi kewajibannya.***

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah