TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah RI melakukan pengawasan ketat terhadap percetakan dan peredaran uang palsu yang sedang marak saat ini.
Pemerintah RI memberi sanksi dan hukuman berat kepada siapa pun yang nyata-nyata telah berani melawan hukum, mencetak dan mengedarkan uang palsu secara sengaja
Uang palsu dalam hal ini, adalah uang yang dicetak, atau dibuat oleh perseorangan maupun perkumpulan?sindikat tertentu.
Maksud tujuan supaya uang palsu tersebut dapat berlaku sesuai nilai sebagaimana mestinya.
Saat uang palsu tengah marak beredar, bahkan belum lama ini ditemukan mesin pencetak hingga pemotong uang palsu senilai Rp 22 milyar.
Hal itu terungkap dari kasus peredaran uang palsu oleh Kepolisian Jakarta Barat, hari Jumat 21/06/2024 kemarin.
Baca Juga: 3 Cara Tepat Bedakan Uang Asli dan Uang Palsu, Lakukan 3D dengan Dilihat, Diraba dan Diterawang
Kini, mesin pencetak uang tersebut tersimpan di halaman gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta.