TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Bagi masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Perpanjang STNK Kian Mudah dengan Menggunakan Ponsel Melalui Aplikasi SIGNAL
Kali ini, NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id.
Cara Buat NPWP Online
- Buat akun:
- Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
- Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
- Klik daftar
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
- Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Klik Daftar
- Akun berhasil dibuat
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama untuk Juli hingga Desember 2024
Pendaftaran:
- Login dengan email dan password yang telah dibuat
- Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
- Klik “Next”
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik “Submit”
Baca Juga: Cara Ketahui Pesan Whatsapp Sudah Dibaca atau Belum, Tidak Ada Centang Biru Buat Grup WA
Verifikasi
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
- Buka e-mail
- Salin kode token
- Tekan tombol kirim
- Permohonan NPWP online selesai.
Selamat mencoba dan selalulah menjadi masyarakat yang taat pajak untuk kemajuan Indonesia kedepannya.***