TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi menetapkan 50 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam terpilih untuk periode 2024 – 2029.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Artotel kemarin.
Baca Juga: PDIP Raih Kursi Terbanyak, KPU Tanjungpinang Tetapkan 30 Calon Legislatif Terpilih untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Batam, Mawardi, mengatakan, bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Batam.
Berdasarkan keputusan MK yang diterbitkan pada 22 Mei, sengketa PHPU calon anggota DPRD Batam dinyatakan ditolak.
Mawardi menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 789, penetapan calon anggota DPRD Batam harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah surat dinas tersebut diterbitkan.
"Proses penetapan oleh Mahkamah Konstitusi dismissal (ditolak), jadi kami harus menetapkan paling lambat tiga hari setelah diterbitkan surat dinas 789 dan hari ini adalah hari terakhir," tegas Mawardi.
![Ketua KPU Kota Batam, Mawardi. Untuk diketahui Partai NasDem dinyatakan sebagai pemenang dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi yang ada](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/21/1103927341.jpg)