KPU Batam Musnahkan 7.148 Surat Suara Rusak dan Berlebih

- 14 Februari 2024, 07:26 WIB
1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam
1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG TODAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan sebanyak 7.148 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih.

Dari total 7.148 lembar surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari 1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian 327 lembar surat suara DPR RI, 52 lembar surat suara DPD RI, 3.641 lembar DPRD Provinsi Kepri dan 1.218 surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Batam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan sebanyak 7.148 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan sebanyak 7.148 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih.

Baca Juga: Ada Sanksi Pidananya, Ingat Jangan Rekam dan Foto di Bilik Suara pas Pemilu 2024

Dari jumlah tersebut, surat suara pemilu 2024 terbanyak adalah DPRD Provinsi Kepri dan yang paling sedikit pada surat suara pemilu DPD RI.

Pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Ribuan kertas tersebut sebelumnya dibagi berdasar jenis surat suaranya.

Baca Juga: KPU Batam Temukan 8 Kategori Surat Suara yang Rusak

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah