TANJUNGPINANG TODAY - Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak untuk pertama kalinya di Pemilu 2024.
Sebagai pemilih, penting untuk mengetahui tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Pastikan Nama Terdaftar: Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pastikan juga sudah menerima formulir C6-KWK yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
2. Kunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS): Pada hari pemungutan suara, datanglah ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di TPS, akan ada panitia yang mempersilakan Anda mengisi daftar hadir.
3. Serahkan KTP dan Surat C6: Setelah mengisi daftar hadir, serahkan KTP dan surat C6 kepada panitia. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming
4. Ambil Surat Suara dan Pergi ke Bilik Suara: Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergilah ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
5. Tata Cara Pencoblosan: Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada surat suara Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.