Sebelum ke TPS, Begini Cara Mencoblos Surat Suara di TPS yang Benar

- 14 Februari 2024, 07:02 WIB
Info grafis tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.
Info grafis tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. /Antara

TANJUNGPINANG TODAY - Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak untuk pertama kalinya di Pemilu 2024.

Sebagai pemilih, penting untuk mengetahui tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024 di Kepri Hingga 13 Februari 2024, Caleg Nekat Kampanye Penjara 4 Tahun Denda Rp48 Juta

1. Pastikan Nama Terdaftar: Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pastikan juga sudah menerima formulir C6-KWK yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

2. Kunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS): Pada hari pemungutan suara, datanglah ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di TPS, akan ada panitia yang mempersilakan Anda mengisi daftar hadir.

3. Serahkan KTP dan Surat C6: Setelah mengisi daftar hadir, serahkan KTP dan surat C6 kepada panitia. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming

4. Ambil Surat Suara dan Pergi ke Bilik Suara: Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergilah ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

5. Tata Cara Pencoblosan: Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada surat suara Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah