Kemudian dipisah ke dalam sejumlah kardus, dan sama-sama dimasukkan ke tong kosong, lalu dibakar.
"Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023," kata Ketua KPU Batam, Mawardi di Gudang Logistik KPU Batam, Selasa (13/2/2024).
"Dan pemusnahan surat suara rusak dan sisa ini sebelum hari pemungutan suara berlangsung," ungkap Mawardi.
Baca Juga: Sebelum ke TPS, Ini 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
![1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/02/14/4212603368.jpg)
Menurut Mawardi, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut, ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan.
Kondisinya juga bermacam-macam, antara lain surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
"Kalau rusak itu macam-macam. Bisa buram, terpotong atau sobek, ada noda tinta dan sebagainya. Kalau berlebih berarti salah hitung," papar Mawardi.
Baca Juga: Sebelum ke TPS, Begini Cara Mencoblos Surat Suara di TPS yang Benar