KPU Batam Musnahkan 7.148 Surat Suara Rusak dan Berlebih

- 14 Februari 2024, 07:26 WIB
1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam
1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

Kemudian dipisah ke dalam sejumlah kardus, dan sama-sama dimasukkan ke tong kosong, lalu dibakar.

 

"Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023," kata Ketua KPU Batam, Mawardi di Gudang Logistik KPU Batam, Selasa (13/2/2024).

"Dan pemusnahan surat suara rusak dan sisa ini sebelum hari pemungutan suara berlangsung," ungkap Mawardi.

Baca Juga: Sebelum ke TPS, Ini 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam
1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam

Menurut Mawardi, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut, ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan.

Kondisinya juga bermacam-macam, antara lain surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

"Kalau rusak itu macam-macam. Bisa buram, terpotong atau sobek, ada noda tinta dan sebagainya. Kalau berlebih berarti salah hitung," papar Mawardi.

Baca Juga: Sebelum ke TPS, Begini Cara Mencoblos Surat Suara di TPS yang Benar

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah