FA Ditangkap Usai Jual Sepeda Motor Hasil Curian di Medsos

- 17 Juni 2024, 13:49 WIB
Ilustrasi Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor.  FA (20), Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap polisi saat menjual barang curiannya melalui media sosial (Medsos)
Ilustrasi Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor. FA (20), Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap polisi saat menjual barang curiannya melalui media sosial (Medsos) /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Freepik

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Seorang pelaku pencurian sepeda motor, FA (20), ditangkap oleh polisi dari Unit Reskrim Polsek Sekupang. Penangkapan tersebut terjadi setelah FA memposting sepeda motor curiannya untuk dijual.

Polisi yang mengetahui postingan tersebut kemudian menyamar sebagai pembeli hingga berhasil menangkap FA yang merupakan pengangguran.

Baca Juga: 3 Cara Cepat Turunkan Kadar  Gula dalam Darah, Rutin  Olahraga dan Tidak Lupa Istirahat yang Cukup

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengatakan, bahwa awalnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi tentang seseorang yang akan menjual kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dokumen.

Polisi menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di SPBU Tiban 3 Sekupang.

"Kita pancing untuk bertemu dan setelah disepakati lokasinya, langsung kita cek motor tersebut," ujar Kompol Benhur.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka, diketahui bahwa sepeda motor matic tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh warga beberapa pekan sebelumnya.

Baca Juga: HANYA 9 Trip, Keberangkatan Kapal RoRo di Perayaan Idul Adha Ini dari Tanjung Uban Dimulai Jam 9.30 Pagi

"Pelaku kita tangkap di tempat tersebut," ucap Kapolsek.

Halaman:

Editor: Maulana


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah