TANJUNGPINANGTODAY.co - Pria yang pernah mendekam dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Batam Oktober 2022 lalu kembali berurusan dengan hukum.
Dua kali masuk jeruji besi seakan tidak menjadi jaminan bagi Kurniawan Dio Firmantoro alias Putra (21) untuk bertobat.
Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis Honda BeAt warna merah di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kamis (4/4) siang.
Dio ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan di wilayah Tanjung Uma pada Kamis malam.
Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Namun, usahanya kabur itu berhasil dilumpuhkan aparat polisi setelah timah panas bersarang di betis kanan yang membuatnya tersungkur.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTv) dan laporan yang diterima Polsek Bengkong pada Kamis sore di Perumahan Cipta Permata, Bengkong.
Baca Juga: Jambret WNA Singapura, Pelaku hanya Mendapatkan Rp 700.000 Rupiah
Dalam aksinya mencuri itu, Dio dan rekannya bernama Anggi Marwan Pratama (21 tahun) berhasil menggasak satu unit sepeda motor honda BeAt. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.