“Ini (Dio, red) spesialisas pencuri motor dengan cara mematahkan stang motor. Yang dia ambil motor matik, dan dia baru bebas setelah divonis penjara 2 tahun dengan kasus pencurian,” ujar Iptu Doddy.
Dilanjutkannya, setelah berhasil menangkap Dio, pihaknya kemudian menginterogasi dan mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Dio.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti STNK dan kunci,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terkait keberhasilannya ini, Iptu Doddy mengimbau bagi warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor terlebih ketika akan meninggalkan mudik lebaran.
“Pastikan rumah dan barang-barang berharga dalam kondisi aman saat akan ditinggal mudik. Selalu waspada dimana pun kita berada,” ujarnya.
Sementara itu dihadapan polisi, pelaku mengaku menjual secara online barang hasil curiannya. Bahkan, ia sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan pencurian sepeda motor.
“Sudah 2 kali pak (ditangkap polisi, red),” katanya.