TANJUNGPINANGHTODAY.co - SS (39), Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil ditangkap sekitar pukul 01.09 WIB, dini hari kemarin.
Pelaku ditangkap di sebuah warung yang terletak didaerah kawasan Sei Jodoh, Batam.
Kendati demikian, satu pelaku lainnya dengan inisial AL belum berhasil tertangkap dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Rekrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, mengungkapkan, kronologis kejadian berawal, Sabtu (30/3/2024) sekitar Pukul 20.30 WIB.
Korban WNA singapura inisial JML sedang berjalan-jalan ke daerah depan pasar Ramayana Jodoh Kota Batam.
Kemudian korban di dorong oleh pelaku SS dan pada saat korban di dorong oleh pelaku dompet milik korban di ambil oleh pelaku.
Adapun ciri ciri dompet pelapor kulit warna biru yang berisi credi car Bank DSB, credit card Citi Bank, credit card May Bank Driving Licence, uang senilai Rp 1000.000 dan uang SGD sebanyak 200.