Jambret WNA Singapura, Pelaku hanya Mendapatkan Rp 700.000 Rupiah

- 6 April 2024, 12:37 WIB
SS (39), Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil ditangkap sekitar pukul 01.09 WIB, dini hari kemarin. Pelaku ditangkap di sebuah warung yang terletak didaerah kawasan Sei Jodoh, Batam.
SS (39), Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil ditangkap sekitar pukul 01.09 WIB, dini hari kemarin. Pelaku ditangkap di sebuah warung yang terletak didaerah kawasan Sei Jodoh, Batam. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Polisi

TANJUNGPINANGHTODAY.co - SS (39), Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil ditangkap sekitar pukul 01.09 WIB, dini hari kemarin.

Pelaku ditangkap di sebuah warung yang terletak didaerah kawasan Sei Jodoh, Batam.

Baca Juga: Berantas Halinar, Rutan Batam Gelar Apel Siaga 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Razia Kamar Tahanan

Kendati demikian, satu pelaku lainnya dengan inisial AL belum berhasil tertangkap dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Rekrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, mengungkapkan, kronologis kejadian berawal, Sabtu (30/3/2024) sekitar Pukul 20.30 WIB.

Korban WNA singapura inisial JML sedang berjalan-jalan ke daerah depan pasar Ramayana Jodoh Kota Batam.

Kemudian korban di dorong oleh pelaku SS dan pada saat korban di dorong oleh pelaku dompet milik korban di ambil oleh pelaku.

Baca Juga: Dikawal Polisi, Tersangka Bermen Berhasil Kabur dengan Mendobrak Pintu Mobil Tahanan Milik Kejari Batam

Adapun ciri ciri dompet pelapor kulit warna biru yang berisi credi car Bank DSB, credit card Citi Bank, credit card May Bank Driving Licence, uang senilai Rp 1000.000 dan uang SGD sebanyak 200.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah