Jambret WNA Singapura, Pelaku hanya Mendapatkan Rp 700.000 Rupiah

- 6 April 2024, 12:37 WIB
SS (39), Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil ditangkap sekitar pukul 01.09 WIB, dini hari kemarin. Pelaku ditangkap di sebuah warung yang terletak didaerah kawasan Sei Jodoh, Batam.
SS (39), Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil ditangkap sekitar pukul 01.09 WIB, dini hari kemarin. Pelaku ditangkap di sebuah warung yang terletak didaerah kawasan Sei Jodoh, Batam. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Polisi

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Dwi Ramadhanto.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah