"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Dwi Ramadhanto.***
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Dwi Ramadhanto.***
Editor: Maulana