FA Ditangkap Usai Jual Sepeda Motor Hasil Curian di Medsos

- 17 Juni 2024, 13:49 WIB
Ilustrasi Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor.  FA (20), Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap polisi saat menjual barang curiannya melalui media sosial (Medsos)
Ilustrasi Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor. FA (20), Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap polisi saat menjual barang curiannya melalui media sosial (Medsos) /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Freepik

FA mengaku kepada polisi bahwa saat melakukan pencurian motor tersebut, dia dibantu oleh temannya, MR (17).

Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan MR di Perumahan Aviari Garden tanpa perlawanan. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Tasuri Pelestari Primata Owa yang Ciptakan Kopi Owa Jawa Di Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan,

Sebelumnya, M Iksan membuat laporan ke polisi setelah sepeda motor Mio GT miliknya hilang saat diparkir di depan rumah.

Warga Sagulung Bersatu itu menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut diparkir di samping rumah dengan kondisi stang terkunci (kunci ganda).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.***

Halaman:

Editor: Maulana


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah