FA mengaku kepada polisi bahwa saat melakukan pencurian motor tersebut, dia dibantu oleh temannya, MR (17).
Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan MR di Perumahan Aviari Garden tanpa perlawanan. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sebelumnya, M Iksan membuat laporan ke polisi setelah sepeda motor Mio GT miliknya hilang saat diparkir di depan rumah.
Warga Sagulung Bersatu itu menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut diparkir di samping rumah dengan kondisi stang terkunci (kunci ganda).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.***