Dianggap Melawan Petugas, 8 Tersangka Demo Rempang Dibebaskan Usai Mendapatkan Restorative Justice

- 20 April 2024, 06:10 WIB
Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya pecah. Ratusan orang yang mengaku masyarakat setempat memblokir jalan karena menolak masuknya tim gabungan yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang tersebut.
Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya pecah. Ratusan orang yang mengaku masyarakat setempat memblokir jalan karena menolak masuknya tim gabungan yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang tersebut. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK BP BATAM

TANJUNGPINANGTODAY.co – Delapan orang tersangka yang di tahan dalam perkara melawan petugas saat pembukaan blokir Jalan Rempang pada tanggal 7 september 2023 lalu.

Akhirnya dibebaskan usai mendapatkan Restorative Justice dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Diskes Lantamal IV Batam Tingkatkan Keterampilan Medis Melalui Latfungkes

"Atas pertimbangan kemanusiaan dan beberapa alasan lainnya, delapan tersangka ini kami berikan Restorative Justice," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Yan Fitri berharap, semoga dengan Restorative Justice ini dapat memberikan dampak positif kepada adek-adek dan keluarga serta masyarakat rempang dan Kepri.

"Ini adalah sebuah pertimbangan yang bijak untuk di berikan agar adek-adek dapat berkumpul dengan keluarga di hari yang bahagia ini dengan senang," ungkap Yan Fitri.

Baca Juga: Sajian Kue Tepung Gomak dan Mengenakan Kebaya Labuh Masuk Rekor Muri saat Halal Bihalal Pegawai Pemprov Kepri

Delapan orang tersangka yang di berikan Restorative Justice adalah Roma Bin DAK (38), Jakarim Bin Kaloli (53), dan Martahan Siahaan (36).

Kemudian As Arianto As Hm Bin Ashar (27), Priman Bin Lamera (41), Farizal Bin Ceboi (35), Ripan Saputra Bin Yanto (23) dan Hidayat Bin Sayidina Ali (37).

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x