Baca Juga: JADWAL KAPAL Nggapulu Mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2024, Dari Kaimana ke Jakarta hingga ke Fakfak
"Penetapan tersangka saat itu juga amat kami sayangkan, seharusnya masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah mereka seperti masyarakat Rempang dapat diresposn dengan baik, dilindungi secara hukum karena mereka juga berhak mendapatkan kenyamanan dan keamanan atas hidup mereka," tegas Manggara.
Senada juga ditambahkan Sopandi, yang juga Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan restorative justice yang dilakukan Kapolda melalui Kapolresta Barelang merupakan upaya yang benar.
"Sikap itu menunjukan bahwa polisi hadir bukan sekadar menghukum masyarakat, tapi juga menjalankan perindah undang-undang terkait mengedepankan upaya RJ," terang Sopandi.
Baca Juga: Hasan: Saya Gentlemen dan Saya Siap Mundur dari Jabatan Usai Ditetapkan Tersangka
Ironisnya, Lanjut Sopandi, tindakan kepolisian juga berdampak positif kepada institusi.
"Mudah-mudahan kedepan menimbulkan kepercayaan masayarakat terhadap institusi Polri yang sempat diragukan karena banyaknnya tekanan terhadap kasus ini," sebut Sopandi.
Untuk diketahui, delapan orang tersebut merupakan warga yang berada pada barisan depan massa yang bentrok dengan warga.
Mereka ditahan karena dianggap melakukan kekerasan dan melawan petugas.