Satria Mahathir Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Menganiaya Anak Anggota DPRD Kepri

- 5 Januari 2024, 16:59 WIB
Satria Mahathir Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Menganiaya Anak Anggota DPRD Kepri.
Satria Mahathir Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Menganiaya Anak Anggota DPRD Kepri. /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG TODAY - Satria Mahathir alias Cogil, seleb TikTok asal Jakarta bersama tiga rekannya DJ alias Codet, RSP dan ADV ditetapakn sebagai tersangka.

Keempatnya dijerat pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda hingga Rp 72 juta rupiah. dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Keempatnya terancam hukuman lima tahun penjara karena telah melakukan penganiyaan anak dibawa umur," kata Kasat Reskrim Kompol R Moch Dwi Ramadhanto di Mapolresta Barelang, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2024, Untuk Kelahiran Maret hingga Juni

Ramadhanto mengatakan, kronologis kejadian berawal Pada Hari Senin tanggal 01 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib di Barat Kopi yang beralamat di tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Batam telah terjadi pengeroyokan yang dilaporkan oleh orangtua korban yang juga merupakan anggota DPRD Kepri, yang dilakukan oleh 4 pelaku terhadap korban RA yang masih berumur, 16 tahun 2 bulan.

Pengroyokan tersebut dilakukan dengan cara membawa korban ke teras selanjutnya meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya.

Kemudian menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2024, Untuk Kelahiran Maret hingga Juni

Kemudian dilanjutkan pelaku RSP yang menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah