22 WNI  Dideportasi dari Saudi  dan 2 WNI Lainnya Dinyatakan Bersalah,  Karena Visa Haji Palsu

- 1 Juni 2024, 18:08 WIB
Jemaah Haji Indonesia. 22 WNI  Dideportasi dari Saudi  dan 2 WNI Lainnya Dinyatakan Bersalah,  Karena Visa Haji Palsu
Jemaah Haji Indonesia. 22 WNI  Dideportasi dari Saudi  dan 2 WNI Lainnya Dinyatakan Bersalah,  Karena Visa Haji Palsu /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok PPIH Arab Saudi

 

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Dugaan jemaah umroh Indonesia yang belum pulang ke tanah air melanjutkan ibadah haji ternyata terbukti.

Lebih dari 20 orang ditambah 4 orang dinyatakan bersalah menyalahgunakan haji palsu, atau tidak mengantongi visa haji akan dideportasi dari Saudi.

Mereka yang terlibat dalam masalah visa haji palsu akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak otoritas keamanan Saudi Arabia.

Berdasarkan informasi terakhir berasal dari otoritas Saudi,  22 jemaah WNI akan dibebaskan, dideportasi, sedangkan 2 koordinator diproses hukum bersama supir beserta pemilik bus.

Baca Juga: Akhirnya Pihak Garuda Indonesia Minta Maaf dan Berikan Kompensasi Efek Penerbangan Keberangkatan Haji

Selama ini pemerintah sedang melakukan keamanan ketat untuk mencegah pelaku ibadah haji palsu tanpa izin.

Bahkan jumlah jemaah umroh Indonesia  yang masih berada di Tanah Suci kurang lebih 100.000 orang belum kembali ke tanah air.

Namun, rangkaian ibadah haji belum selesai sudah ada kasus visa haji palsu 22 orang asal Indonesia.

22 Jemaah Asal Banten Pakai Visa Ziarah Deportasi

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah