Dari 24 jemaah yang ditahan ternyata 22 di antaranya berasal dari Banten ternyata, saat melakukan rangkaian ibadah di Mekah menggunakan visa ziarah
Hal tersebut terungkap setelah pihak otoritas keamanan Arab Saudi gencar aksi razia di Masjid Bir Ali.
Tampaknya, pemerintah Arab Saudi tidak ingin lengah soal visa ilegal baik visa umroh maupun visa haji
Lantaran terbukti kuat menggunakan visa palsu, pada akhirnya 22 jemaah asal Banten akhirnya dideportasi pada hari Sabtu ini tanggal 01/06/2024.
Ke 22 WNI tersebut akan dipulangkan ke negaranya Indonesia pukul 23 waktu Arab Saudi, yang menggunakan maskapai Garuda dan ongkos pesawat ditanggung jemaah sendiri.
Selain denda deportasi, para jemaah juga akan terkena banned selama 10 tahun tidak boleh mengunjungi Arab Saudi dan tidak didenda hanya deportasi.
Baca Juga: KKP Amankan Ikan Impor Ilegal Asal Malaysia sebanyak 4 Ton di Batam
Pemberlakuan sanksi dengan denda akan diberlakukan mulai 2 Juni 2024 , oleh karena itu dihimbau menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerinta tidak tergiur visa lain.
Sementara dua jemaah lainh yang merupakan koordinator masih dalam proses hukum berlaku di Arab Saudi.
Kemudian sesuai ketentuan mereka didenda 50 ribu riyal atau setara Rp216 juta dengan tahanan 5 bulan serta banned 10 tahun.***