TANJUNGPINANG TODAY – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap jaringan perdagangan uang palsu (Upal) Dollar Singapura dengan pecahan 10.000 SGD sebanyak 390 lembar.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi dengan Divhubinter Polri.
“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Adip, Kamis (1/2/2024).
![Dididuga di Produksi di Pekanbaru, Begini Modus dan Kronologis Pengungkapan Uang Palsu Dollar Singapura.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/02/01/4213225569.jpeg)
“Ada empat tersangka yang kami amankan dan 390 upal pecahan 10.000 SGD yang disita, dan jika dirupiahkan, nilai uang tersebut mencapai 45 miliar rupiah,” tambah Adip.
Adapun kronologi kejadian tersebut yakni, berawal pada, Senin (17/9/2023) tersangka berinisial B dari Pekanbaru menuju Batam membawa 10 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000.
Sesampai di Batam, tersangka B bertemu dengan saksi E.