TANJUNGPINANG TODAY - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap jaringan perdagangan uang palsu (Upal) Dollar Singapura dengan pecahan 10.000 SGD sebanyak 390 lembar atau setara Rp 45 miliar rupiah.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol Adip Rojikan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi dengan Divhubinter Polri.
"Ada 4 tersangka yang kami amankan beserta 390 lembar uang palsu dengan mata uang Dollar Singapur yang pecahan 10.000 SGD," kata Adip.
Tidak saja tersangka dan 390 lembar upal, Adip menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya;
1. Satu buah Safe Deposit Box warna hitam, satu buah tas ransel berwarna merah.
2. Satu buah tas ransel warna abu-abu tua.
3. Satu buah brangkas box berwarna emas.