Ternyata Selama Ini? Starlink dipastikan Tak Lagi Dapat Insentif dari Pemerintah

- 20 Mei 2024, 19:09 WIB
Ilustrasi Tower. Starlinik, operator telekomunikasi asal Amerika Serikat atau produk internet satelit besutan Space X ini dipastikan tak lagi mendapatkan subsidi, khususnya insentif perpajakan
Ilustrasi Tower. Starlinik, operator telekomunikasi asal Amerika Serikat atau produk internet satelit besutan Space X ini dipastikan tak lagi mendapatkan subsidi, khususnya insentif perpajakan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat /Dok XL Axiata

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan Starlink, produk internet satelit besutan Space X tidak akan mendapat insentif atau subsidi apapun dari pemerintah, khususnya insentif perpajakan.

“Tidak ada subsidi. Kita masih dalam nego ini (kewajiban Starkink) belum ke subsidi,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: Tak hanya Jago menulis, Melihat Kisah Tim MCH Layani Jemaah Haji Indonesia

Menurut Budi Arie, pemerintah tidak mengistimewakan operator telekomunikasi asal Amerika Serikat tersebut.

Sebab, pemerintah ingin menjaga level bermain yang sama (fair level playing field) terhadap semua operator selular, baik Perusahaan lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia.

“Kita tidak mau memberikan keistimewaan karena kita juga ada beberapa isu yang harus terus kita upayakan untuk dipenuhi oleh Starlink,” tuturnya.

Isu yang terus dikawal Kementerian Kominfo tersebut adalah mendesak Starink membangun Network Operation Center (NOC)  di Indonesia, membangun Customer Service, dan mengatur perpajakannya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Hukumnya Sunnah, Jemaah Tidak Harus Arbain

“Jangan sampai mereka melakukan pelayanan yang tidak kena PPN dan PPH sementara operator seluler memiliki kewajiban untuk membayar PPN dan PPH itu soal Startlink,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Maulana

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah