Dan berdasarkan hasil penyidikan serta berdasarkan surat keterangan yang di keluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore), yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan SGD 10.000 yang disita oleh Singapore Police Force itu palsu.
![390 Lembar Upal Pecahan 10.000 Dollar Singapura Disita, Polisi Amankan 4 Tersangka](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/02/01/174554069.jpeg)
390 Lembar Upal Pecahan 10.000 Dollar Singapura Disita, Polisi Amankan 4 Tersangka Dok Polda Kepri
Pihaknya, bersama Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia, langsung melakukan pengungkapan kasus tersebut.
“Keempat tersangak ini kami jerat pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Adip.***