TANJUNGPINANG TODAY – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap jaringan perdagangan uang palsu (Upal) Dollar Singapura dengan pecahan 10.000 SGD sebanyak 390 lembar.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol Adip Rojikan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi dengan Divhubinter Polri.
“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Adip ditemui di Mapolda Kepri, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Polisi Amankan 390 Uang Palsu Dollar Siungapura, Berikut Barang Bukti yang Diamankan
Kedatangan B ke Batam, untuk bertemu dengan saksi inisial E, dimana nantinya B meminta tolong kepada E untuk menukarkan upal kertas pecahan SGD 10.000 kesalah satu money changer yang Batam.
Selanjutnya tersangka inisial B menyerahkan dua lembar upal pecahan SGD 10.000 kepada E.
Baca Juga: Program Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasannya