Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Amankan 4 Tersangka dan Sita 390 Lembar Uang Palsu Dollar Singapura

- 1 Februari 2024, 12:41 WIB
Jelang Pemilu 2024, polisi meringkus pengedar uang palsu dolar Singapura, nilainya mencapai puluhan miliar.
Jelang Pemilu 2024, polisi meringkus pengedar uang palsu dolar Singapura, nilainya mencapai puluhan miliar. /tangkap layar/polda kepri/

TANJUNGPINANG TODAY – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap jaringan perdagangan uang palsu (Upal) Dollar Singapura dengan pecahan 10.000 SGD sebanyak 390 lembar.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol Adip Rojikan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi dengan Divhubinter Polri.

“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Adip ditemui di Mapolda Kepri, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Polisi Amankan 390 Uang Palsu Dollar Siungapura, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

 

390 Lembar Upal Pecahan 10.000 Dollar Singapura Disita, Polisi Amankan 4 Tersangka
390 Lembar Upal Pecahan 10.000 Dollar Singapura Disita, Polisi Amankan 4 Tersangka
Adip menceritakan, adapun kronologi kejadian tersebut yakni, berawal pada, Senin (17/9/2023) tersangka berinisial B dari Pekanbaru menuju Batam membawa 10 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000.

Kedatangan B ke Batam, untuk bertemu dengan saksi inisial E, dimana nantinya B meminta tolong kepada E untuk menukarkan upal kertas pecahan SGD 10.000 kesalah satu money changer yang Batam.

Selanjutnya tersangka inisial B menyerahkan dua lembar upal pecahan SGD 10.000 kepada E.

Baca Juga: Program Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah