“Kepada saksi E ini, tersangka B minta tolong uang tersebut ditukarkan ke salah satu Money Changer yang ada di Batam dan tersangka B memberikan dual embar Dollar Singapura pecahan 10.000 SGD ke saksi E,” ungkap Adip.
Kemudian, lanjut Adip, saksi E membawa uangh tersebut ke Money Changer yang ada yang diketahui saksi E.
“Namun sampai di Money Changer tersebut, pihak Money Changer menyebutkan uang yang dibawa saksi E ini palsu,” jelas Adip.
Baca Juga: Polisi Amankan 390 Uang Palsu Dollar Singapura, Berikut Barang Bukti yang Diamankan
Saksi E kemudian mengungkapkan kepada tersanga B, bahwa uang tersebut adalah dollar singapura palsu dan tidak bisa ditukarkan.
Tidak puas dengan penjelasan saksi inisial E, selanjutnya tersangka B menghubungi saksi EAN, dan menyerahkan empat lembar uang Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 kepada saksi EAN.
“Disini, pelaku B meyakinkan saksi EAN, bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama,” sebut Adip.
“Bahkan pelaku B berjanji kepada saksi EAN, jika berhasil menukarkan uang tersebut, maka saksi EAN akan diberikan fee sebesar 30 persen dari nilau uang tersebut sembari mengatakan, bahwa tersangka B masih memiliki 390 lembar uang tersebut yang disimpan di Pekanbaru,” ungkap Adip.