Syarat Lengkap Buat SIM Termasuk Surat Izin Mengemudi Mati 31 Desember 2023

- 31 Desember 2023, 14:48 WIB
SIM atau Surat Izin Mengemudi
SIM atau Surat Izin Mengemudi /Polri/Polri.go.id

 

TANJUNGPINANG TODAY - Syarat buat SIM alias Surat Izin Mengemudi banyak ditanyakan warga.

Meskipun, tak sedikit yang sudah mengetahui syarat membuat SIM sebagai syarat untuk bisa membawa kendaraan bermotor.

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Polri juga menganggap mereka sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Fungsi dan Peranan SIM di antaranya sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Hingga 2024, Selain Kepri Layani Rute Pontianak, Surabaya, Tanjung Priok

Sebagai alat bukti, sarana upaya paksa serta sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah