Syarat Lengkap Buat SIM Termasuk Surat Izin Mengemudi Mati 31 Desember 2023

- 31 Desember 2023, 14:48 WIB
SIM atau Surat Izin Mengemudi
SIM atau Surat Izin Mengemudi /Polri/Polri.go.id

1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: Jadwal dan Tarif Tiket Kapal dari Pelabuhan Internasional Batam Centre ke Malaysia Selama Libur Akhir Tahun
7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM

Pasal 217 (2) 44 / 93

• SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
• SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
• SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM diatur Pasal 224 PP 44/93

1. Prosedur keluar daerah lama

a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah