Syarat Lengkap Buat SIM Termasuk Surat Izin Mengemudi Mati 31 Desember 2023

- 31 Desember 2023, 14:48 WIB
SIM atau Surat Izin Mengemudi
SIM atau Surat Izin Mengemudi /Polri/Polri.go.id

Adapun dasar hukumnya ialah UU No 2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) b serta Pasal 15 ayat (2) c.

Kemudian Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.

Penggunaan Golongan SIM diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93 melansir humaspolri.go.id.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda dari Batam Tujuan Priok, Surabaya, Makassar, Baubau, Namlea, Ambon, Ternate

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah