Adapun dasar hukumnya ialah UU No 2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) b serta Pasal 15 ayat (2) c.
Kemudian Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.
Penggunaan Golongan SIM diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93 melansir humaspolri.go.id.
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.