Syarat Lengkap Buat SIM Termasuk Surat Izin Mengemudi Mati 31 Desember 2023

- 31 Desember 2023, 14:48 WIB
SIM atau Surat Izin Mengemudi
SIM atau Surat Izin Mengemudi /Polri/Polri.go.id

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Umsini dari Bintan Tujuan Tanjung Priok, Surabaya, Makassar dan Daerah Timur Lain

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Syarat Membuat SIM

Persyaratan membuat SIM telah diatur dalam Pasal 217 (1) PP 44 / 93.

Adapun sejumlah syaratnya:

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah