Syarat Lengkap Buat SIM Termasuk Surat Izin Mengemudi Mati 31 Desember 2023

- 31 Desember 2023, 14:48 WIB
SIM atau Surat Izin Mengemudi
SIM atau Surat Izin Mengemudi /Polri/Polri.go.id

Syarat Mengurus SIM hilang atau rusak diatur Pasal 255 PP 44/93

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku menurut Pasal 230 PP 44 / 93

1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah

GAK Pakai Ribet

Melansir laman digitalkorlantas.id, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah