Ciri Mata Uang Rupiah yang Berlaku Di Indonesia,  Identitas  Menjadi  Salah Satu Tujuannya

27 Juni 2024, 21:46 WIB
Ciri Mata Uang Rupiah yang Berlaku Di Indonesia,  Identitas  Menjadi  Salah Satu Tujuannya /bi.go.id/

 

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Mata uang yang selama ini berlaku di Indonesia sesuai UU nomor 7 tahun 2011, tentang UU Mata Uang dan ada beberapa hal menyangkut mata uang resmi dan ciri pada setiap rupiah.

Pada UU Mata Uang dalam UU nomor 7 tahun 2011, terutama pasal 2 ayat 1 mengatakan, bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah Rupiah.

Baca Juga: Diincar Manchester United, Paulo Dybala Justru Tunggu Panggilan AS Roma Terkait Rencana Musim Depan

Ciri Mata Uang Rupiah

Pada UU Mata Uang dalam UU nomor 7 juga menjelaskan mengenai ciri-ciri pada setiap lembar uang rupiah.

Ciri keaslian rupiah pada lembar kertas akan terlihat beberapa hal, antara lain: gambar utama pahlawan nasional, benang pengaman di sisi kiri yang warnanya mengikuti warna uang.

Baca Juga: 2025, Kuota Jemaah Haji Indonesia Menjadi 221.000 Jemaah

Ciri keaslian lain yang menarik pada uang rupiah, adalah tanda air berbentuk pahlawan nasional, sedangkan material uang kertal berupa serat kapas sifat relatif elastis dan tidak mudah sobek.

Ciri umum mata uang rupiah kertas.

Sementara ciri umum uang rupiah  sesuai ayat 2 menyebut paling sedikit terdapat gambar lambang negara.

Selanjutnya, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian sebutan pecahan dalam angka dan huruf, sebagai nilai nominal.

Tidak ketinggalan dalam ciri umum lembaran  uang rupiah, pastikan ada tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia serta nomor seri pecahan.

Tujuan dari Ciri Khas Uang Rupiah

Sejumlah ciri khas yang  ada pada uang lembaran uang rupiah bukan sekedar karakteristik saja.

Baca Juga: Ciri Mata Uang Rupiah yang Berlaku Di Indonesia,  Identitas  Menjadi  Salah Satu Tujuannya

Namun, terdapat maksud dan tujuannya yang salah satunya menunjukkan identitas kemudian membedakan harga atau nilai nominal.

Tidak lupa juga, ciri khas tersebut bertujuan pula untuk mengamankan nilai uang rupiah dari upaya praktek pemalsuan.

Dalam hal hak cipta pembuatan uang rupiah berikut percetakan maupun peredarannya diamanatkan  dalam pasal 11 ayat 3 UU Mata Uang kepada BI.

Baca Juga: 2 Alasan Kucing Aktif Malam Hari, Kemungkinan Terlalu Banyak Tidur  Siang  dan Berburu Mangsa Di malam Hari

Sesuai UU Mata Uang BI, adalah lembaga yang satu-satunya yang berwenang mengedarkan, membuat, mencetak uang rupiah.

Dengan kata lain, bahwa hanya BI yang berhak resmi mencetak, mengedarkan uang rupiah  dan  tidak ada seorang pun.

Atau, lembaga mana pun ikut serta dalam proses percetakan, pembuatan uang rupiah yang sudah dibuat dan BI saja yang benar-benar lembaga resmi tidak ada lainnya.***

Editor: Qirey Shakira

Tags

Terkini

Terpopuler