TANJUNGPINANGTODAY.co - Kepemilikan emas saat sudah mencapai nisab membuat seseorang wajib membayar zakat mal. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat mal emas yang tepat?
Kewajiban membayar zakat emas tercatat pada surat At-Taubah ayat 34 yang menyatakan bahwa “orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Baca Juga: Cara Membedakan Perhiasan Xuping Asli dan Palsu Agar Tampil Menarik Saat Lebaran
Agar dapat memahami cara menghitung zakat mal emas, mari simak dulu informasi seputar syarat dan nisabnya pada pembahasan di bawah ini.
Syarat Emas yang Wajib Dizakati
Umumnya, emas dikenal sebagai aset berharga dengan nilai yang cenderung naik setiap tahunnya secara historis.
Maka dari itu, seseorang yang memiliki emas mencapai haul dan nisab diwajibkan untuk membayar zakat mal.
Adapun jenis emas yang wajib dizakati tidak terbatas pada emas batangan murni saja. Perhiasan yang digunakan oleh pria dan perabotan berbahan emas, seperti piring dan gelas, dikenakan zakat apabila mencapai nisab.
Baca Juga: Perhiasan Xuping, Berikut Pengertian, Jenis, Beserta Keunggulannya
Sebaliknya, perhiasan emas yang dipakai oleh wanita, seperti kalung dan gelang, hukumnya halal dan tidak wajib untuk dizakati apabila penggunaannya tidak berlebihan.
Jika disimpulkan, emas yang wajib untuk dizakatkan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Milik Sendiri
Emas wajib dizakatkan apabila menjadi kepemilikan sendiri secara sah, sempurna, dan bukan merupakan pinjaman atau milik orang lain.
2. Mencapai Haul
Zakat mal emas wajib hukumnya apabila emas tersebut sudah dimiliki dan disimpan selama satu tahun.
Baca Juga: HARGA Emas Antam dan UBS Awal Ramadhan 2024 di Pegadaian, Rabu 13 Maret 2024
3. Mencapai Nisab
Seseorang dengan kepemilikan emas sendiri yang telah mencapai nisab wajib membayar zakat sesuai dengan ketentuan.
Nilai nisab tersebut nantinya digunakan dalam cara menghitung zakat mal emas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nisab Zakat Emas
Kewajiban pembayaran zakat mal emas didasarkan pada tiga syarat utama yang disebutkan di atas, salah satunya adalah nisab.
Nisab zakat emas adalah sebesar 85 gr emas murni atau setara dengan nilai emas tersebut. Adapun kadar emas untuk dizakatkan adalah senilai 2,5% dari keseluruhan emas yang dimiliki.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Sejumlah Kota Besar di Indonesia, Mulai Kamis 14 Maret 2024
Apabila emas yang dimiliki telah mencapai nisab, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat mal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Zakat Mal Emas
Kepemilikan emas selama setahun dan mencapai nisab membuat seseorang perlu membayar zakat mal.
Penerapan cara menghitung zakat mal emas cukup sederhana. Cukup gunakan acuan nilai nisab, yaitu sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki selama satu tahun.
Jika dinyatakan dalam rumus, berikut adalah bentuk formulanya:
Baca Juga: PENDAFTARAN Mudik Gratis Lebaran 2024 Jalur Laut dari Kemenhub Resmi Dibuka
Hitungan Zakat Mal Emas = Nisab Emas ✕ Total Emas yang Dimiliki Selama 1 Tahun
Sebagai contoh, pak Adi memiliki emas sebanyak 120 gr yang telah tersimpan selama setahun. Dikarenakan emas sudah jauh melebih batas nisab 85 gr dan mencukupi haul, maka pak Adi perlu membayar zakat mal emas.
Maka, kewajiban pembayaran zakat mal emas oleh pak Adi adalah sebesar 2,5% dari total harga emas yang dimilikinya. Adapun nilai emas per gr pada saat itu adalah Rp1 juta per gram.
Jadi, cara menghitung zakat mal emas berdasarkan data kepemilikan emas pak Adi adalah:
Baca Juga: Suzuki Tambahkan Varian Pelumas Ecstar Oil 0w-16 Sn Untuk Lengkapi Jimny 5 Pintu
Hitungan Zakat Mal Emas = Nisab Emas ✕ Total Emas yang Dimiliki Selama 1 Tahun
= 2,5% ✕ (Rp1 juta ✕ 120 gr)
= 2,5% ✕ Rp120 juta
= Rp3 juta.
Dari proses menghitung zakat emas tersebut, bisa dilihat bahwa pak Adi wajib membayar zakat sebesar Rp3 juta.
Cara Membayar Zakat Mal Emas
Setelah mengetahui rumus menghitung zakat emas, saatnya untuk mencari tahu cara membayarnya.
Baca Juga: SUZUKY JIMNY 5 Pintu Jadi Sorotan dan Incaran Penggunanya
Layaknya zakat fitrah, perhitungan dan penyerahan zakat mal emas bisa dilakukan sendiri setelah melakukan konversi terlebih dahulu.
Namun jika ragu untuk melakukannya sendiri, sahabat bisa menyerahkan perhitungan dan pembayaran zakat mal emas ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan mitra dari Pegadaian.
Kerja sama Pegadaian dan BAZNAS ini memudahkan pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) dan kurban.
Dengan begitu, masyarakat bisa membayar zakat lebih mudah melalui outlet Pegadaian terdekat.
Menurut Teguh Budi Ismanto, Senior Vice President PT Pegadaian, terdapat 4.086 outlet di seluruh wilayah Indonesia serta 628 unit layanan bersama ultra mikro yang tersedia untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat.
Pembayaran zakat bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai di outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Itulah pembahasan tentang cara menghitung zakat mal emas yang dapat menjadi acuan untuk menunaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan.
Selain menerima pembayaran ZIS, Pegadaian juga menyediakan layanan Gadai Emas untuk membantu sahabat memenuhi kebutuhan pendanaan dalam waktu singkat.
Baca Juga: HARI INI, 13 Maret 2024 Waspada Tinggi Gelombang 2,5 meter di Perairan Natuna
Pengajuan mudah dan cepat dengan biaya ringan. Adapun jangka waktu hingga 120 hari dan bisa diperpanjang.
Jadi, yuk manfaatkan kepemilikan emas untuk berbagai kebutuhan pendanaan dengan layanan gadai dari Pegadaian.***