TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali menetapkan tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah dari APBD Perubahan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2011, 2012, dan 2013.
Tersangka berinisial D yang sebelumnya menjabat sebagai mantan kepala BPKAD kabupaten Natuna, pada tahun 2011, 2012, dan 2013.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna.
Kemudian empat Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.
Selain itu, tiga ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.
Untuk tersangka inisial D menyerahkan diri secara koperatif dan dijemput oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri di Bandara.
"Tersangka menyerahkan diri," kata Putu Yudha Prawira.
Baca Juga: Incar Ryan Gravenberch, AC Milan Ditawari Pemain Sassuolo Marcus Pedersen dan Andrea Pinamonti