Mengajukan Alokasi kepada BP Batam di Tahun 2022 Namun Ditolak, Sengketa Lahan Di Setokok Batam

- 6 Juni 2024, 08:20 WIB
Sengketa Lahan Di Setokok Batam, Pemilik Lahan Telah Bayar Pajak PBB Sejak Tahun 2002. Sengketa ini berpusat pada alokasi lahan yang dianggap sepihak oleh BP Batam kepada PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR)
Sengketa Lahan Di Setokok Batam, Pemilik Lahan Telah Bayar Pajak PBB Sejak Tahun 2002. Sengketa ini berpusat pada alokasi lahan yang dianggap sepihak oleh BP Batam kepada PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR) /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Atok

Selain itu, PT BUM dan pihak perseorangan lainnya juga memiliki investasi di lahan yang disengketakan.

Dalam menghadapi sengketa ini, pihak penggugat telah membawa kasus ini ke PTUN Tanjungpinang, yang menurut Radius telah menangani kasus ini secara profesional dengan melihat langsung objek sengketa dan mengevaluasi pembangunan yang telah terjadi.

Baca Juga: PENDAFTARAN Dibuka 20 Juni, Berikut Syarat dan Cara Daftar Online PPDB SMP Negeri di Batam 2024

Namun, jika hasil yang diinginkan tidak tercapai di PTUN Tanjungpinang, pihak penggugat berencana melaporkan kasus ini kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, dengan harapan agar tidak ada lagi alokasi lahan yang dilakukan secara sepihak di Kota Batam di masa mendatang.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah