TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Sengketa lahan di wilayah Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tampaknya semakin memanas.
Pihak penggugat menuduh BP Batam telah mengalokasikan lahan secara sepihak kepada PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR), padahal lahan tersebut telah lama dimanfaatkan oleh PT BUM, PT SKS, dan beberapa warga setempat.
Baca Juga: Pertandingan Uji Coba, Timnas Italia Menang 3-1 Lawan Italia U20
Menurut Radius, kuasa hukum dari pihak penggugat, lahan tersebut sudah produktif sebelum dialokasikan oleh BP Batam.
Radius mengungkapkan bahwa kliennya, PT SKS, sudah pernah mengajukan permohonan alokasi lahan pada Januari 2022 dan telah menginvestasikan sekitar Rp 850 juta untuk pembuatan rencana bisnis yang melibatkan lahan seluas 8 hektare untuk dijadikan area pergudangan.
Namun, BP Batam kemudian mengeluarkan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) untuk pariwisata pada 2 November 2022 dan memberikan alokasi kepada pihak lain hanya beberapa hari kemudian, pada 11 November 2022.
Hal ini dianggap tidak adil dan janggal oleh Radius, mengingat proses persetujuan yang sangat cepat dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan kliennya untuk persiapan.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Setokok, Diduga BP Batam Mengalokasikan Lahan Dilakukan Tanpa Presentasi
Radius juga mengungkapkan bahwa total investasi PT SKS di lahan tersebut mencapai Rp 6 miliar, yang mencakup pembangunan gedung sarang walet, perkebunan, dan lain-lain.