Tersangka YP dan DF bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan FR dan AP berperan sebagai penadah yang merupakan spesialis motor merk Honda Scoopy dan Honda Beat, di wilayah hukum Kota Batam.
Dari hasil pengembangan tersebut, pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 36 unit dengan berbagai merk serta menyita berbagai barang bukti seperti helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah RP 5.850.000.
Barang tersebut ditemukan di Pelabuhan Punggur dan tempat kediaman para tersangka.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan keamanan dengan langkah-langkah preventif, seperti penggunaan kunci ganda untuk mengunci kendaraan roda dua guna menghindari upaya pencurian," ujarnya.
Selain itu, sangat disarankan untuk memasang CCTV di sekitar rumah sebagai langkah tambahan untuk meminimalisir risiko tindak kejahatan.
Pemilik Motor Diminta untuk Mengambil kendaraannya ke Mapolda Kepri
![36 unit sepeda motor yang berhasil disita dari tangan empat pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebagian sepeda motor ada yang sudah dijual di luar Batam, Kepri](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/132x161:1265x843/x/photo/2024/05/21/2738872810.jpeg)
"Kepada mereka yang merasa kendaraannya hilang, saya mengajak untuk segera melakukan langkah pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri,"
"Dengan membawa dokumen identitas kendaraan seperti STNK dan BPKB, ini akan memudahkan pihak berwajib dalam proses pengembalian kendaraan yang hilang,” pungkas Adip.